Spanduk Misterius Dukung UU Cipta Kerja

BeritaPotret – Spanduk misterius bertuliskan “UU Cipta Kerja Dukung Perkembangan UMKM dan UU Cipta Kerja meningkatkan Inevstasi dan Perdagangan Internasional”, terpasang di sejumlah titik menjelang aksi Buruh menjelang Putusan gugatan yang dilakukan KSPSI ke pada Mahmkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, spanduk yang dipasang oleh orang tak dikenal (OTK) tersebut, terpampang di sekitar Depan Kementrian ketanga kerjaan, JPO DPR/MPR RI, dan juga sepanjangan jalan Hatot Subroto yang dimna jalur tersebut dilalui oleh Massa Aksi yang akan melangsungkan aksinya pada hari Kamis, 21 September 2023 di Kemenaker dan ada aksi lanjut sampai Putusan MK terkait UU Cipta Kerja.

Diketahui, Presiden KSPSI AGN Andi Gani,  mengatakan sebanyak 50 ribu massa akan menghadiri aksi di Kemenaker dan akan mengepung Mahkamah Konstitusi menjelang Putusan Gugatan. Andi Gani menyebut massa bakal menggelar aksi di depan Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi.

Tak hanya berpusat di Jakarta, Andi Gani mengatakan aksi turut digelar di sejumlah provinsi. Ia mengklaim sebanyak 38 provinsi sudah mengkonfirmasi bakal menggelar aksi serempak.

Andi Gani menjelaskan, kelompok buruh ini di antaranya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), serta Serikat Petani Indonesia.

Sedangkan, Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno mengatakan buruh dari berbagai organisasi akan menggelar aksi di berbagai daerah menjelabg putusan MK terkait UU Cipta Kerja. Aksi akan dipusatkan di kantor-kantor pemerintah daerah. Adapun di Jakarta akan dipusatkan di sekitar Istana Negara dan Mahkamah Konstitusi, di Jakarta. Buruh menuntut pemerintah dan DPR membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh.

“Secara substansi Undang-Undang Cipta kerja masih sama dengan omnibus law Cipta Kerja yang kita tolak, oleh gerakan buruh, rakyat, dan mahasiswa,” ujar Sunarno.

Sunarno menambahkan buruh juga akan menuntut pemerintah mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023. Aturan ini dinilai merugikan buruh karena membolehkan industri padat karya berorientasi ekspor untuk melakukan pemotongan upah hingga 25 persen.

Menurutnya, total ada sekitar 5 ribu buruh dari KASBI yang akan tergabung dalam aksi ini.

Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), sekaligus Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Partai Buruh, Ilhamsyah mengatakan akan ada 50 ribu buruh dari berbagai organisasi yang akan turun dalam aksi ini, antara lain organisasi buruh, nelayan, dan petani yang tergabung di Partai Buruh.

Selain tuntutan yang disampaikan KASBI, kata Ilhamsyah, peserta aksi akan menggelar aksi di depan gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Hal tersebut dilakukan karena buruh akan menggugat sejumlah Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi yakni Undang-Undang Cipta Kerja, ketentuan ambang batas pencalonan presiden, dan ambang batas parlemen.

Tujuh tuntutan menyebut pihaknya membawa tujuh tuntutan dalam aksi May Day, yaitu:

1. Cabut Omnibus Law atau UU Cipta Kerja

2. Cabut ambang batas parlemen sebesar 4 persen dan ambang batas presiden sebesar 20 persen karena membahayakan demokrasi

3. Sahkan Rancangan Undang-Undang DPR dan perlindungan pekerja rumah tangga (PPRT)

4. Tolak RUU Kesehatan

5. Reforma agraria dan kedaulatan pangan di antaranya dengan menolak bank tanah dan menolak impor beras kedelai

6. Pilih calon presiden yang pro buruh dan kelas pekerja. Partai Buruh haram berkoalisi dengan partai yang mengesahkan UU Ciptaker

7. Hapus outsourcing tolak upah murah alias HOSTUM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *