JAKARTA – Polisi menangkap tiga kurir sabu jaringan internasional berinisial RG, MI, dan ZF yang menyimpan 25,1 kilogram.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, apabila dinominalkan, sabu seberat 25,1 kilogram itu senilai puluhan miliar rupiah.
“Kalau dinominalkan, kurang lebih sekitar Rp 25 miliar dengan asumsi harga 1 gram sabu adalah Rp 1 juta di pasaran,” ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (26/10).
Pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional ini bermula dari penyelidikan di Kompleks Permata atau Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.
Polisi kemudian menangkap RG di depan ruko kawasan Cariu, Kabupaten Bogor. RG kedapatan menyimpan 547 gram sabu. “Di TKP kedua diamankan narkotika jenis sabu seberat 1.061 gram atau 1 kilogram lebih dan 325 gram sabu. Jadi ada dua paket yang diamankan,” kata Syahduddi.
Polisi kemudian melakukan pendalaman lebih lanjut, dan menyita sabu seberat 2,1 kilogram di wilayah Nambo Jaya, Tangerang, Banten dari tangan MI. Dari beberapa lokasi tersebut, polisi kembali menyita sabu dari tersangka ZF di kawasan Tangerang.
Kami mengamankan satu orang tersangka atas nama ZF dengan barang bukti seberat 21.150 gram atau 21,1 kilogram sabu,” ucap Syahduddi.
Berdasarkan pengakuannya, para tersangka merupakan jaringan peredaran sabu dari Malaysia, Aceh, Jakarta, Bogor, dan Cianjur. Kini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal primer, Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Yaitu mengedarkan narkotika golongan 1 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Serta denda minimal Rp 1 miliar dan denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga hukuman,” papar Syahduddi. Subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.