JAKARTA – Warga di RW. 06, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat optimistis Jalan MHT, Gang X, tak akan diambil alih oleh PT GLD Property, anak perusahaan MNC Group.
Karena itu kepentingan publik. Saya maju terus,” kata Ketua RW 06 Kebon Sirih Tomy Tampatty ketika dihubungi, Sabtu, 18 November 2023.
Ia mengklaim sedari awal pihaknya gencar menyuarakan penolakan pengambilalihan Jalan MHT, Gang X itu. Saat ini, kata Tomy, masyarakat akan melakukan berbagai upaya agar Gang X tidak bernasib sama dengan Gang IX yang kini sudah beralih fungsi dan berdiri gedung milik pengembang MNC Group.
“Tapi di mata kami, sampai sekarang Gang IX itu status quo,” ujarnya. Tomy menuntut agar jalan MHT Gang IX itu dikembalikan karena masih digunakan oleh masyarakat setempat.
Tomy mendesak Pemprov DKI Jakarta bisa menjadi wasit dan penjaga dalam sengketa ini. “Karena mereka (pemerintah) melaksanakan amanat undang-undang,” ucapnya.
Tak hanya menyuarakan penolakan atas rencana akuisisi ini, Tomy berencana menggugat pihak-pihak terkait, termasuk MNC Group senilai Rp 1000 Triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia juga telah mengirimkan surat ke Wali Kota Jakarta Pusat untuk melakukan audiensi.
“Kami juga akan bersurat ke BPK agar dilakukan audit. Lalu bersurat ke KPK untuk meminta dilakukan penyelidikan pengalihan gang itu,” kata Tomy
Tomy mendorong Inspektorat DKI Jakarta memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam rencana akusisi jalan MHT Gang X. Ia khawatir jika nantinya pengambilalihan jalan oleh anak perusahaan MNC Group itu berakhir seperti yang terjadi di Rempang. “Makanya perlu diperiksa semua yang terlibat,” kata Tomy.
Sebelumnya, warga baru mengetahui rencana pengambilalihan jalan MHT Gang X saat petugas Suku Dinas Cipta Karya dan Sudin Perumahan, serta Suku Badan Pengelolaan Aset Kota Administrasi Jakarta Pusat meninjau lokasi pada 23 Agustus 2023.
Belakangan, kata Tomy, warga baru mengetahui jika MNC Group telah mengambil alih letak tanah di Jalan K.H. Wahid Hasyim, RT 016/RW 06, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Ia mengirimkan foto kepada TEMPO yang memperlihatkan sebuah plang milik Pemprov DKI. Dalam plang itu tertera bahwa tanah di Jalan K.H. Wahid Hasyim seluas 1.132 meter persegi tersebut milik pengembang PT GLD Property.