Jakarta – Repdem Kolaborasi BP2MI Gelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Terhadap Pekerja Migran Indonesia,acaranya di hotel puri jakarta pusat.Selasa (21/11/2023)
Dwi Anto selaku Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI menjelaskan bahwa jangan takut untuk melaporkan, bahkan melaporkan ke polisi jangan takut karena ini adalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kalau sudah TPPO jangan ragu-ragu untuk melaporkan. Kami tegas kalau sikat ya disikat. Sekarang itu zamannya bebas tidak ada lagi yang ditutup-tutupi. Silahlan diinfokan ke kami, kami bergerak kesana dengan polisi.
“Jadi saya berharap masyarakat itu memahami semua permasalahan-permasalahan penempatan pekerja. Bekerjalah di luar negeri sesuai dengan prosedural. Silahkan bagi teman-teman yang sudah memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri jika berminat silahkan,” harapnya Dwi Anto.
Undang-Undang No. 21 tahun 2007 : Dalam UU ini diatur ancaman pidana bagi pelaku yang melakukan tindak pidana perdagangan orang. selain itu, diatur juga mengenai tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang. Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang dapat dilakukan dengan tindakan memberikan informasi dan/atau melaporkan adanya tindak pidana perdagangan orang kepada penegak hukum atau pihak yang berwajib, atau turut serta dalam menangani korban tindak pidana perdagangan orang.
Modus operandi penempatan ilegal pekerja migran Indonesia ;
1. Saat menjalankan fungsi pelatihan kerja/bahasa, Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) menawarkan bisa menangani penempatan
2. Korban menyerahkan uang sebagaiman yang diminta sesuai dengan negara tujuan penempatan, LPK mengurus semua dokumen persyaratan pemberangkatan
3. Korban dibawah datang/sendiri ketempat penampungan yang telah disediakan