Berita Potret – Unit 1 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di bawah kepemimpinan KOMPOL. ARDIAN SATRIO UTOMO, S.H., S.I.K., M.Si., telah berhasil mengungkap kasus penipuan melalui media elektronik dan penggelapan dengan mengamankan dua tersangka utama, berinisial AS (55) dan AB (48).
Berdasarkan laporan polisi LP/B/2840/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 23 Mei 2023, kegiatan penyelidikan dimulai dengan penangkapan pada tanggal 07 Agustus 2023 terhadap AS (55) di Kp. Sukabakti, Tangerang, dan pada tanggal 06 Oktober 2023 terhadap AB (48) di Kota Jambi.
Modus operandi yang digunakan para tersangka melibatkan penipuan melalui media elektronik dengan nomor WhatsApp palsu (081286369090), menyamar sebagai nomor asli nomor Customer Service Gogo mall (081286869090-asli). menawarkan alat kesehatan dengan merk Dr. Laser menggoda korban sehingga terjadi transaksi senilai Rp. 1.500.000,-. Namun, barang tersebut tidak pernah diterima oleh korban.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Unit 1 Subdit IV Tipid Siber berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk handphone, buku rekening, kartu ATM, KTP, dan rekening bank yang terkait dengan kasus ini.
Kepala Subdit IV Tipid Siber, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan aman terkendali. Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam hal ini Polda Metro Jaya terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk dalam menghadapi ancaman kriminal di dunia digital.
Kepada awak media, kuasa hukum Gogomall Nico Senjaya, SH.MH & Rekan mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap penipuan melalui media elektronik.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa tindakan kriminal semacam itu tidak akan dibiarkan dan akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum, Nico Senjaya juga menyarankan agar calon konsumen jika ingin mendapatkan alat kesehatan dengan merk Dr. Laser silahkan menghubungi call center resmi di nomer telp 021 8082 1200, via wa/sms center (0812 8686 9090) ataupun marketplace official Gogomall dan juga konsumen melakukan pembayaran melalui nomer rekening perusahaan bukan nomer rekening pribadi.
Nico Senjaya juga menuturkan dari hasil ungkap kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan kepada korban dan menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa.