Jakarta – Assoc. Prof. Dr. Firman Wijaya, Ketua Umum BPP PERADIN, didampingi Sekjen Dr. Hendrik E. Purnomo, mengatakan disela-sela sidang bahwa “Kami selaku Kuasa dari Korban WanaArtha Grup atau Korban Asuransi WanaArtha, dengan ini mengucapkan belasungkawa atas wafatnya sahabat kita, kolega kita, salah satu korban asuransi Wanaartha, Deddy Agustono Djaya.”, ujar Firman.
Selaku Sekjen BPP PERADIN dan tim Kuasa Hukum Korban Asuransi WanaArtha, Hendrik menambahkan “Kami sangat prihatin mendalam atas wafatnya Saudara Deddy Agustono Djaya. Tentunya ini pukulan yang sangat berat bagi kami dan tentunya kejadian ini juga merupakan momentum tidak menggembirakan bagi Asuransi Indonesia, khususnya Asuransi WanaArtha.”, tegas Hendrik.
“Pada kesempatan ini pula saya bersama dengan Sekjen, dengan ini menyampaikan permohonan kepada Bapak Presiden RI Ir. Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Bapak Kyai H. Maruf Amin, kepada Menteri Keuangan RI Ibu Sri Mulyani dan kepada Kejaksaan Agung RI serta OJK beserta dengan jajarannya.
Dari insiden yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pasca persidangan Kasus WanaArtha, kami berharap Pemerintah Republik Indonesia dan jajarannya, Kementrian Keuangan, Jaksa Agung, OJK, memberikan perhatian kepada segenap Korban Asuransi WanaArtha. Mereka adalah masyarakat biasa, mereka adalah warga negara Indonesia, bangsa Indonesia yang sangat perlu di lindungi dan mempunyai hak untuk di lindungi oleh Negara. Mereka, para pemegang polis, yang saat ini menjadi korban atas kegagalan pembayaran Asuransi WanaArtha.
Status DPO bagi pelaku-pelaku mohon segera dituntaskan proses hukumnya dan pengembalian hak pemegang polis bisa dipulihkan dengan waktu sangat cepat. Karena bagaimanapun para korban adalah masyarakat biasa yang sangat membutuhkan dukungan dan perlindungan dari Pemerintah, Pengadilan Negeri, unsur Penegak Hukum, Jaksa Agung beserta jajarannya, agar para korban dapat segera mendapatkan hak-haknya kembali dan tentunya ini adalah upaya untuk memulihkan kepercayaan terhadap produk asuransi di mata publik atau masyarakat indonesia.
Demikian harapan kami selaku Kuasa Hukum, dengan ini sekali lagi mengucapkan belasungkawa pada segenap keluarga almarhum Deddy Agustono Djaya, semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan tempat yang terbaik pada almarhum sebagi pejuang korban Asuransi WanaArtha dan keluarga yang ditinggalkan serta seluruh masyarakat korban Asuransi WanaArtha tetap memiliki semangat untuk memperjuangkan hak nya kembali.”, demikian tutup Firman.