JAKARTA – Tim Penasihat Hukum Budi Said mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan ini ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
‘’Hari ini resmi mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan terhadap Jampidsus, Kejaksaan Agung dengan pemohon pra peradilan Budi Said,’’kata Hotman Paris selaku tim penasihat hukum Budi Said dalam konferensi persnya, di Jakarta, Senin (12/2/2024).
Hotman Paris mengatakan, Budi said itu sekarang ditahan di Rutan Kejaksaan Agung sejak 18 Januari 2024 sampe hari ini dengan tuduhan melakukan tindakan pidana korupsi pasal 21 atas emas batangan seberat 1,136 kg yang menyebabkan kerugian negara.
Alasan praperadilan menurutnya, penetapan Budi Said sebagai tersangka oleh Kejagung tidak sah karena tidak ada dua bukti permulaan yang cukup. ‘’Kalau dituduh rugikan negara kapan diserahkan emas seberat 1.136 kg tersebut. Sementara Mahkamah Agung baru memerintahkan agar diserahkan,’’ujarnya. ‘’Kemudian, pengeledahan dan penyitaan dilakukan tanpa perintah pengadilan untuk tujuan tidak sah, ’pungkasnya.
Hotman menegaskan dalam perkara korupsi kerugian itu haris nyata, dan itu sudah putusan mahkamah konstitusi tidak boleh berpotensi. Dalihnya Antam dan Kejagung bahwa yang benar adalah harga di faktur.
Harga di faktur emang seolah yaitu Rp 3,5 triliun hanya cukup untuk membayar 5.935 kg jadi kalau berdasarkan harga faktur sebenarnya Antam sudah menerima uangnya . jadi dia udah menerima uangnya dari puluhan transfer. ‘’Sekalipun yang benar itu Antam harga normal sudah diterima 100 persen uangnya dan tidak ada kerugian 1 sen pun,’’tukasnya.
Kronologi kasus berawal saat Budi Said membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni selaku oknum yang mengaku sebagai marketing Antam cabang Surabaya senilai Rp3,5 triliun.
Diketahui, pembelian emas dengan nilai jumbo tersebut diikuti dengan janji diskon pembelian hingga mencapai 20% oleh Eksi Anggraeni. Dari 7.071 kilogram emas yang dijanjikan Eksi Anggraeni kepada Budi Said, emas batangan yang diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram atau sesuai dengan faktur pembelian yang sah.
Budi Said menang dalam gugatan melawan Antam hingga tahap Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan Antam di Mahkamah Agung (MA) dalam gugatan perdata terkait 1,1 ton emas. Amar putusan PK tersebut diunggah di laman resmi Mahkamah Agung (MA). Perkara tercatat pada nomor 554 PK/PDT/2023.
“Amar putusan: tolak,” demikian bunyi putusan PK dari laman MA. Pada laman itu tertulis bahwa perkara PK itu diputus majelis hakim agung pada 12 September 2023.