Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024 – Aliansi Masyarakat Anti Produk Palsu (ALMAPP) mengambil langkah penting hari ini dengan mengajukan keluhan resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap pemalsuan luas dari kopiah terkenal KOPIAH AMEEN.
KOPIAH AMEEN, kopiah impor dari Thailand, telah meraih popularitas besar di pasar Indonesia, khususnya di Kalimantan Selatan dan Jawa Timur, selama enam bulan terakhir. Meskipun harganya relatif lebih tinggi, para penggemar tertarik pada KOPIAH AMEEN karena kualitasnya yang luar biasa dan desain yang menarik.
Namun, kekhawatiran muncul dalam dua bulan terakhir ketika imitasi KOPIAH AMEEN yang mirip namun jauh lebih murah membanjiri pasar. Setelah diselidiki, produk palsu ini dapat ditelusuri kembali ke individu yang diidentifikasi sebagai M.R.H., yang beroperasi sebagai salah satu agen pemasaran.
M.R.H. telah diam-diam terlibat dalam pemalsuan produk bermerek AMEEN. Kebenaran terungkap ketika seorang agen pemasaran yang waspada mengakses data pada situs web resmi DJKI https://pdki-indonesia.dgip.go.id, mengungkapkan bahwa merek dagang dan logo untuk AMEEN terdaftar atas nama Muhammad Rafi’ie Hadi.
Situs web resmi DJKI mengungkapkan informasi berikut tentang produk palsu yang diajukan oleh M.R.H.:
Merek Dagang: QOLANSUAH AMEEN
Nomor Registrasi: DID2023054778
Pemilik: MUHAMMAD RAFI’IE HADI
Status: (TM) Menunggu Tanggapan Substantif Atas Usul Penolakan
Merek Dagang: KOPIAH ALFATHONI
Nomor Registrasi: DID2024010780
Pemilik: MUHAMMAD RAFI’IE HADI
Status: (TM) Masa Pengumuman (BRM)
Iskan, Koordinator Pusat ALMAPP, menyatakan dalam konferensi pers di kompleks gedung DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, tuntutan aliansi terhadap tindakan hukum yang tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus pemalsuan ini, termasuk seluruh jaringan pedagang dan pemasar.
“Langkah-langkah M.R.H. dan seluruh jaringan pemasarannya tidak hanya merugikan pemilik asli KOPIAH AMEEN, tetapi juga menipu banyak konsumen yang dengan rela mengeluarkan uang, berharap mendapatkan produk asli, namun malah menerima barang palsu. Oleh karena itu, kami mendesak semua pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat,” tekankan Iskan.
Dia juga menghimbau kepada seluruh pedagang dan pemasar KOPIAH AMEEN palsu, khususnya di Kalimantan Selatan dan Jawa Timur, untuk menghentikan penjualan atau distribusi produk palsu dari merek apa pun, karena bisa menghadapi konsekuensi hukum.