JAKARTA – Mahkamah Kontitusi ( MK) hari ini menggelar sidang pembacaan putusan perdana perkara perselisihan hasil pemilihan umum ( PHPU) anggota DPR, DPD , dan DPRD tahun 2024 di gedung MK ,jakarta Selasa ( 21 – 05 – 2023)
Hadir dalam persidangan Sichard Elfriets Mual S,T,P calon anggota legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia ( PSI) DPRD Kota Jayapura Dapil 1 Jayapura Selatan no urut 2
Sichard Elfriets Mual S,T,P saya sangat kecewa dengan hasil putusan MK dengan hasil putusan sela tadi , saya mengklaim putusan tersebut karena tidak mendapat dukungan dari DPP PSI untuk tanda tangan ketua umum dan sekjen dalam upaya mencari keadilan di MK , terkait hilang nya jumlah suara yang diperoleh saat pileg beberapa bulan lalu , Sichard bahkan mengatakan pihak DPP PSI meminta nya untuk mencabut gugatannya dengan alasan memanipulasi tanda tangan
Kita ada bukti , tanda terima lengkap , dan kita sudah bolak balik ke DPP PSI , tetapi sama saja putus di tengah jalan , di mana keadilan itu ,ucap Sichard
Sangat di sayangkan PSI adalah partai Anti korupsi , di mana motto PSI adalah antikorupsi , tetapi dengan cara seperti ini apakah dia tidak akan korupsi dengan dia meraih kursi saya ,” terang Sichard
Di tempat yang sama Leonard Ririmase sebagai kuasa hukum Sichard juga menjelaskan Sichard yang berada pada no urut 2 berdasarkan hasil pleno hingga putusan Bawaslu telah di nyatakan menang dengan 981 suara , namun menurut nya suara nya hilang 103. Suara , sementara pihak terkait ( suara Partai ) memperoleh 596 suara naik menjadi 1,180 suara
Kami berulang kali ke DPP PSI setelah memasukan berkas ke Mahkamah partai namun tak pernah mendapat panggilan untuk melakukan mediasi atau berbicara dengan pihak tergugat , dengan hasil menyatakan bahwa penyelenggara telah mengeluarkan hasil tidak sesuai dengan hasil C pleno
Dan kami kurang yakin tidak mempunyai persyaratan administrasi persetujuan dari sekjen dan ketua umum PSI ,.” Ucap Leo