JAKARTA – Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang kasus korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan membeberkan berbagai permintaan yang disebut berasal darinya. Kuasa hukum pun menyatakan adanya dugaan pihak tidak bertanggung jawab sengaja mencatut nama SYL untuk keuntungan pribadi.
“Ya kan prosesnya masih berjalan. Kita belum melakukan verfikasi dan kroscek lebih tajam lagi, lebih dalam, terkait dengan permintaan-permintaan para saksi, sehingga nanti kita lihat sebentar lah seperti apa keterangan-keterangan yang nanti akan mengemuka ketika kami juga memberikan pertanyaan-pertanyaan kepada saksi,” tutur Kuasa Hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen di Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/5).
Menurut Djamaludin, sejumlah permintaan yang disebut para saksi berasal dari SYL namun disampaikan melalui anak buahnya, itu perlu didalami lebih jauh. Pasalnya, dia yakin hal tersebut bukanlah order secara pribadi dari kliennya.
Kami yakin itu nggak dari beliau, yakin kami. Makanya nanti sebentar kami akan pertajam menanyakan lagi lebih detail apakah permintaan-permintaan itu memang langsung dari Pak SYL atau kah pernah Pak SYL membicarakan atau mereka pernah melaporkan kepada Pak SyL atau tidak,” jelas dia.
Sama halnya honor Rp 10 juta yang secara rutin disebut dibayarkan Kementan kepada kakak SYL, yakni Tenri Olle Yasin Limpo. Djamaludin akan memperdalam pernyataan yang disampaikan saksi Sekretaris Badan Karantina, Wisnu Haryana itu.
“Itu juga yang akan kita tanyakan, apakah honor itu memang karena beliau adalah tenaga honorer atau melakukan aktivitas di Kementan, apakah tidak, ya itu juga yang belum jelas. Itu kan baru dari teman-teman JPU saja, sementara dari PH kan sama jadi juga belum. Jadi nanti kita lihat saja terkait penajamannya, apakah memang mereka tetap berdalil seperti itu, apakah ada pergeseran jawaban,” ungkapnya.
Dia pun meyakini ada pihak-pihak yang sengaja mencatut atau mengatasnamakan SYL dalam setiap permintaan kepada para saksi sebagaimana pengakuan yang diutarakan di persidangan.
“Kami menduga demikian. Karena itu secara fakta dan ada buktinya di persidangan sebelumnya bahwa yang bersangkutan telah mereimburse dan meminta sesuatu yang sebenarnya itu tidak diperintahkan oleh Pak SYL,” kata dia.
Bahkan lebih jauh, dia menduga pemerasan yang terjadi di Kementan sebenarnya dilakukan oleh Aide de Camp (ADC), Panji Harjanto dengan mengatasnamakan SYL. Dalam proses persidangan pun nama Panji kerap kali disebut-sebut sebagai pihak yang selalu melayangkan permintaan ke anak buah SYL.
“Iya, sudah jelas (SYL ditunggangi). Banyak yang kami duga menggunakan nama beliau mencatutnya untuk kepentingan pribadi mereka. Nanti kita buktikan,” tukasnya.
Terlebih, dia meminta publik melihat kepemilikan harta benda Panji, salah satunya rumah yang terbilang mewah.
“Sudah banyak (yang diperoleh). Coba lihat saja rumah Panji kayak apa? Sudah pernah lihat rumahnya? Keren itu. Di Depok. Miliaran,” Djamaludin menandaskan.