JAKARTA – Dugaan tindak pidana pemalsuan akta yang melibatkan Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani tengah menjadi sorotan. Laporan resmi telah dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya oleh advokat Iwan Hardiansah, S.H., atas kuasa Wakil Ketua KUD Dharma Tani.
Kasus ini bermula dari munculnya Akta Nomor 02 tertanggal 20 April 2024 yang diduga palsu. Akta tersebut menyebutkan perubahan susunan pengurus KUD tanpa rapat resmi atau persetujuan dari pengurus sah, yang sebelumnya tercatat dalam Akta Nomor 04 tanggal 24 Januari 2023 serta Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000172.AH.01.38 Tahun 2023. Empat nama, yakni Winny Fatimah, S.H., M.Kn., Idris Kadji, Usman Pulumuduyo, dan Abdulaziz Fusen Akib, dituding sebagai pihak yang terlibat dalam dugaan pemalsuan ini.
Pengacara senior Alamsyah Hanafiah, S.H., M.H., memberikan tanggapannya terkait kasus ini. Menurutnya, pemalsuan akta merupakan kejahatan serius yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.
“Pemalsuan dokumen, apalagi yang berkaitan dengan perubahan struktur koperasi tanpa mekanisme yang sah, adalah pelanggaran hukum berat. Kasus ini harus diusut tuntas agar tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga memulihkan integritas sistem hukum kita,” ujar Alamsyah.
Ia juga menyoroti pentingnya menjaga profesionalisme notaris, yang memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan keabsahan dokumen. “Jika benar ada notaris yang terlibat dalam kasus ini, itu harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Profesionalisme dan integritas notaris sangat vital dalam menciptakan kepercayaan publik,” tegasnya.
Pasal 263, 264, dan 266 KUHP yang mengatur pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik menjadi dasar hukum dalam kasus ini. Alamsyah berharap aparat kepolisian menjalankan tugasnya secara transparan dan profesional agar keadilan dapat ditegakkan.
Penyelidikan oleh Polda Metro Jaya kini memasuki tahap pendalaman untuk mengungkap fakta dan motif di balik dugaan pemalsuan ini. Publik menaruh harapan besar agar kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bagi pengelolaan dokumen hukum koperasi, sebagai salah satu pilar ekonomi kerakyatan.
Kasus KUD Dharma Tani menjadi bukti nyata bahwa pemalsuan dokumen hukum adalah ancaman serius bagi stabilitas lembaga ekonomi dan kepercayaan publik. Masyarakat menunggu langkah konkret aparat hukum dalam menyelesaikan perkara ini.