Puluhan Kader PDI P Jawa Tengah Datangi Mahkamah Konsitusi RI di Jakarta

JAKARTA – Puluhan kader dan pengurus Partai berlambang kepala banteng moncong putih wilayah Jawa Tengah mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta pada, Rabu, 8/1/2025. Menurut salah seorang diantaranya kedatangan mereka untuk mengajukan gugatan uji materi terkait PP 01 tentang KPU/PKPU yang dikeluarkan DPD partai sebab dengan PP 01 tersebut membuat mereka gagal dilantik sebagai wakil rakyat DPRD Jawa Tengah periode 2024-2029 meski telah mengantongi suara terbanyak di setiap Dapilnya.

Seperti yang dialami Agung Sulistyono, ia menuturkan pada awak media ini dan yang lainnya, bahwa dalam Pileg yang lalu ia bertengger di nomer urut 1 pada Dapil 4 Banjarnegara dengan perolehan suara 4.900 namun DPD Jawa Tengah justru melantik Caleg yang berada di posisi nomer 2 dengan jumlah suara dibawahnya yakni 3.500.

“Kami datang kesini untuk mengajukan gugatan uji materi PP 01 yang dikeluarkan oleh DPD Partai, apakah itu kuat bisa menabrak UU yang di atasnya dalam hal ini UU pemerintah tentang KPU/PKPU.” Ucap Agung.

Menurut Agung Sulistyo sebelum mereka ke MK telah mengajukan persoalan tersebut ke Mahkamah Partai dan PTUN namun kata Ketua PAC PDIP Banjarnegara ini mereka tidak menemukan titik terang.

Hingga akhirnya ia bersama 9 caleg yang merasa kecewa atas keputusan DPD Kawa Tengah mencari keadilan ke MK dengan mengajukan gugatan uji materi terhadap PP 01 tersebut dengan harapan mendapat keadilan dan dikembalikan hak-haknya pada Pileg yang lalu.

Adapun ke 9 orang yang hadir langsung mengajukan uji materi antaralain: Ngadiyanto (Sukoharjo), Heri Suyitno (Kab Magelang), Agung Sulistyono (Banjarnegara), Solahuddin (Banjarnegara), Hartanti (Klaten), Umi Wijayanti (Klaten), Seswanti (Grobokan), Roy (Kendal), Yuni Sulistyono (Jepara).

Agung bersama sekitar 38 orang yang merasa kecewa atas putusan DPD PDIP Jawa Tengah berharap dimoment Hut PDIP ke 52 agar para elit politik PDIP tergugah hatinya dan mengembalikan apa yang menjadi hak-hak mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *