Kajari Karawang, Syaifullah : Jelaskan Edukasi Hukum Terkait Diskriminasi Guru

JABAR – Luar bisa, upaya yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang patut diajungkan jempol. Pasalnya mereka terus berbuat untuk kepentingan umat dan kemaslahatan, dengan program kerja, Jaksa Masuk Pesantren pada Rabu (22/1/2024).

Setelah sebelumnya berhasil menggelar program Jaksa Masuk Kampus.

Kini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang Syaifullah SH MH kembali menggelar Rapat Kerja Daerah dan Seminar Edukasi Hukum Hidayatullah Rayon Tengah, yang meliputi Karawang, Purwakarta, Kota & Kabupaten Bekasi, dengan tema “Perlindungan Hukum untuk Guru, Da’i dan Masyarakat dalam Rangka Menyikapi Maraknya Diskriminasi”.

Dalam seminar edukasi hukum tersebut, Keynote Speaker Bupati Karawang H. Aep Sepuluh SE, dan Ketua DPRD Kabupaten Karawang H. Endang Sodikin. Sedangkan narasumber Kajari Karawang Syaifullah SH MH, Direktur LBH Hidayatullah Pusat DR Dudung A. Amandung dan Kepala Ba kesbangpol Karawang H Sujana Ruswana SH MH.

Dalam paparannya, Kajari Karawang Syaifullah menyatakan guru berhak memperoleh rasa aman, nyaman dan jaminan saat melaksanakan tugas. “Jadi seorang guru jangan khawatir saat memberikan metode pembelajaran, selama itu mengikuti prosedur, Insya Alloh bebas dari permasalahan hukum,” ujarnya.

Kemudian kata Syaifullah didalam pasal 33 ayat 1 juga dijelaskan bahwa pemerintahan daerah wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugasnya.

“Jadi, pemerintah daerah haruslah mendukung, dan berperan serta aktiv didalam kehidupan bermasyarakat, agar tidak terjadi diskriminasi terhadap guru,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *