JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya Nomor Urut 2 Marten Tipagau-Malianus Belau dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Intan Jaya Tahun 2024 (PHPU Bupati Intan Jaya 2024). Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam Pengucapan Putusan Nomor 292/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (5/2/2025).
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Dalam pertimbangan Mahkamah yang disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menguraikan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Intan Jaya selaku Termohon telah menjalankan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dengan menunda rapat pleno rekapitulasi. Setelah itu, Termohon melakukan rekapitulasi ulang dan penyandingan data di tingkat distrik yang diawasi oleh Panitia Distrik (Pandis).
Di samping itu, telah terjadi proses rekapitulasi yang berjenjang oleh KPU Kabupaten Intan Jaya, sehingga dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Karenanya, Mahkamah tak dapat mengabaikan pemberlakukan Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terkait ambang batas untuk mengajukan permohonan.
Dalam Pilbup Kabupaten Intan Jaya, Pemohon meraih 24.995 suara dan pasangan calon nomor urut 1 sebagai Pihak Terkait mendapatkan 43.535 suara. Artinya, terdapat selisih 14,8 persen atau 14,8 persen. “Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ujar Enny.