JAKARTA – Permohonan Perkara Nomor 155/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Sarmi 2024 tidak diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu tertuang dalam putusan yang dibacakan pada Sidang Pengucapan Putusan/ Ketetapan yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Rabu (5/2/2025). Persidangan ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo dan delapan Hakim Konstitusi lainnya.
“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menjelaskan bahwa putusan demikian karena mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon, yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi Nomor Urut 2, Yanni dan Jemmi Esau Maban. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, selisih perolehan suara antara Pemohon dengan peraih suara terbanyak (Pihak Terkait) maksimal 2 persen untuk dapat mengajukan permohonan PHPU ke MK.
Akan tetapi kenyataannya Pemohon memperoleh 6.802 suara. Sementara Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi Nomor Urut 1, Dominggus Catue dan Jumriati memperoleh 13.521 suara. Selisih perolehan suara di antara keduanya sebanyak 6.719 suara atau setara 30 persen, sehingga melebihi ambang batas semestinya.
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 158 tersebut, Pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHPU.
“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” kata Hakim Guntur.
Ketentuan Pasal 158 itu pun tidak dapat dikesampingkan MK karena Pemohon dianggap tidak dapat meyakinkan Mahkamah akan dalil-dalil permohonannya. Termasuk di antaranya, mengenai praktik diskriminasi dan SARA yang didalilkan Pemohon. Majelis juga tidak menemukan adanya kejadian khusus dari seluruh dalil-dalil permohonan yang diajukan Pemohon.
“Oleh karena itu, terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon,” ujar Guntur.