JAKARTA – Pasangan calon nomor urut 2, Rizky-Hamid, resmi dinyatakan sebagai pemenang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng). Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengeluarkan putusan menolak seluruh dalil pemohon dalam sidang pembacaan putusan sengketa pilkada yang berlangsung di Gedung MK RI, Jakarta, pada Senin (24/2/2025) sore
Pemohon dalam perkara nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 adalah pasangan calon nomor urut 1, Hendra Lesmana-Budiman, yang merupakan petahana. Dalam Pilkada Lamandau 2024, terdapat dua pasangan calon, yaitu Hendra-Budiman dan Rizky-Hamid.
Hakim MK Suhartoyo yang membacakan amar putusan menyatakan, “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” dalam sidang terbuka untuk umum yang diadakan pada 24 Februari, dan selesai diucapkan pukul 17.23 WIB berdasarkan musyawarah sembilan hakim konstitusi.
Hakim MK Arsul Sani menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan hukum dari musyawarah sembilan hakim. Ia menegaskan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan secara hukum. “Di antaranya adalah pertimbangan bahwa adanya tuduhan dari pemohon ihwal dugaan kecurangan di 25 TPS. Tidak beralasan menurut hukum,” tutur Arsul.
Lebih lanjut, Arsul menambahkan bahwa dalil pemohon tidak disertai dengan data nama-nama terduga pelanggaran pilkada, sehingga pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud sulit untuk diidentifikasi. “Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, mahkamah berpendapat permohonan-permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Konklusi dianggap telah diucapkan,” pungkasnya. Dengan demikian, Rizky-Hamid resmi melanjutkan kepemimpinan di Lamandau setelah keputusan MK yang menegaskan keabsahan hasil Pilkada 2024.