Banjarbaru – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Banjarbaru akan segera dilaksanakan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan sengketa Pilkada Banjarbaru. Keputusan ini disambut dengan kesiapan penuh dari partai pengusung pasangan Lisa-Wartono, khususnya Partai Amanat Nasional (PAN).
Ketua DPD PAN Banjarbaru, Emi Lasari, menegaskan bahwa pihaknya menghormati keputusan MK dan akan segera mengambil langkah strategis. “Sebagai partai pengusung, kami akan segera berkoordinasi dengan pasangan Lisa-Wartono untuk menyusun strategi ke depan,” ujar Emi pada Selasa (25/2/2025).
Menurutnya, PSU bukan akhir dari perjuangan, melainkan tantangan yang harus dihadapi dengan persiapan matang. “PAN tetap solid dalam situasi apa pun. Keputusan ini justru menjadi pemacu semangat kami untuk terus berjuang,” tambahnya.
Dengan batas waktu maksimal 60 hari untuk pelaksanaan PSU, Emi menegaskan bahwa PAN akan segera melakukan konsolidasi guna memastikan kesiapan seluruh tim dalam menghadapi proses demokrasi ulang ini.
Sementara itu, KPU Banjarbaru akan segera menyusun tahapan teknis PSU sesuai dengan keputusan MK. Pihaknya juga mengimbau seluruh pihak yang terlibat untuk menjaga kondusivitas dan memastikan proses demokrasi berjalan dengan jujur serta transparan.
Pemilihan ulang ini menjadi sorotan publik, mengingat hasil sebelumnya yang dipersengketakan. Dengan keputusan MK ini, masyarakat Banjarbaru kembali dihadapkan pada momentum penting dalam menentukan pemimpin mereka untuk periode mendatang.