JAKARTA – Ketua Dewan Penasehat Kongres Advokat Indonesia (KAI) Moh. Rusdi Taher, SH., MH meminta KPK atau Kejaksaan Agung membongkar tuntas kasus suap reklamasi yang telah mempidanakan mantan CEO PT. Agung Podomoro Land (APL) Arisman dan Sanusi, mantan anggota DPRD DKI Jakarta. Sementara diduga, yang aktor utama kasus tersebut tak tersentuh hukum.
Kini kedua terpidana kasus suap tersebut sudah menjalani hukuman dan sudah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung. “Penegakkan Hukum dalam kasus suap reklamasi jangan berhenti menindak dan menghukum kedua orang tersebut saja. Sedangkan yang diduga sebagai aktor intelektualnya ongkang-ongkang kaki, menari-nari diatas penderitaan orang lain, serta bebas berkeliaran hanya karena mampu membeli segalanya, termasuk hukum,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI periode 1992-1997.
Rusdi Taher yang kini berprofesi sebagai advokat menyatakan, hukum yang berintikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatannya harus benar-benar ditegakkan. Mantan Kajati DKI Jakarta ini mengaku mengetahui banyak permasalahan di DKI Jakarta, termasuk kasus suap reklamasi. Karena sebagai anggota MUSPIDA DKI Jakarta saat itu dirinya banyak menerima informasi dan pengaduan tentang ketidak-adilan dalam penegakkan hukum kasus tersebut.
“Pertanyaannya adalah, apakah benar hanya dua orang itu saja yang terlibat dalam kasus reklamasi? Apakah Bos PT. APL yang berinitial TKH tidak terlibat? Atau malah mungkin dia adalah aktor intelektualnya?” tanya Rusdi Taher.
Rusdi Taher menegaskan, walaupun PT. APL merupakan perusahaan raksasa, tetapi jika cukup bukti menurut hukum melakukan kejahatan korporasi, maka institusi penegak hukum jangan segan-segan menetapkannya sebagai kejahatan korporasi.
“Banyak hal yang saya ketahui mengenai perusahaan tersebut, termasuk tentang sebuah perusahaan klien saya yang telah di-dzoliminya, karena merasa memiliki kekuatan ekonomi dan mungkin merasa dekat dengan lingkaran kekuasaan” ungkap Rusdi Taher.
Rusdi Taher mengingatkan, persoalan ini adalah domain aparat penegak hukum untuk menyelidikinya lebih mendalam dan tidak terkesan justru membebaskan yang bersangkutan dari kesalahan. Bahkan Rusdi Taher juga mengatakan, diduga terdapat keanehan dalam kasus ini karena tidak diungkap secara tuntas.
“Begitu pula yang disuap dalam kasus reklamasi, apakah benar hanya Sanusi yang terlibat? Apakah anggota DPRD DKI Jakarta yang lainnya, atau pimpinan DPRD DKI Jakarta pada saat itu betul-betul tidak terlibat? Sepertinya Tidak Masuk akal jika hanya satu orang anggota DPRD yang terlibat,” cecar Rusdi Taher.
Lebih jauh Rusdi Taher mendesak institusi penegak hukum seperti KPK atau Kejaksaan Agung RI menunjukkan kepada masyarakat bahwa hukum itu adalah panglima di negeri ini. “Bukan uang yang jadi panglima,” katanya.
Rusdi Taher pun mengutip ucapan Presiden Pertama RI Soekarno, mari berantas korupsi, karena korupsi bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan dampaknya menyengsarakan rakyat Indonesia.