JABAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp80,3 miliar sepanjang tahun 2024 melalui pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Keberhasilan ini diraih berkat kontribusi tujuh jaksa yang aktif mendampingi proses penagihan pajak daerah.
Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, menjelaskan bahwa pemulihan ini merupakan hasil dari dukungan hukum kejaksaan, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Pendampingan ini dilakukan untuk membantu pemerintah daerah dalam menagih piutang pajak yang selama ini belum tertagih.
Alhamdulillah, tahun ini kami telah memberikan kontribusi nyata dalam pendampingan hukum, khususnya untuk penagihan pajak daerah. Ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola administrasi yang transparan dan supremasi hukum yang berkeadilan di Kabupaten Karawang,” ujar Syaifullah, Jumat 25 April 2025.
Tujuh jaksa yang berperan aktif dalam proses ini mendapat penghargaan atas dedikasi mereka dalam penanganan perkara Datun. Pendampingan tersebut dinilai sebagai langkah konkret dalam membantu pemerintah daerah mengoptimalkan pendapatan daerah.
Apresiasi terhadap kinerja Kejari juga disampaikan oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh. Ia menyatakan bahwa pemulihan miliaran rupiah tersebut merupakan hasil kolaborasi efektif antara Kejari Karawang dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Kami sangat mengapresiasi langkah konkret ini. Kolaborasi antara Bapenda dan Kejaksaan telah memberi dampak besar dalam pemulihan keuangan daerah,” kata Aep.
Lebih lanjut, Aep mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) antara Kejari dan 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk dua rumah sakit umum daerah di Karawang, guna memperkuat kerja sama dalam bantuan hukum.
Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh proses hukum dan administrasi di lingkungan pemkab berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan di Karawang,” pungkasnya.