Kajari Karawang, Syaifullah Tegakkan Hukum Berbasis Hati Nurani dan Keadilan Restoratif

KARAWANG Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, SH., MH., menunjukkan komitmen kuat dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional, berintegritas, dan humanis. Pada Kamis, 15 Mei 2025, Kejaksaan Negeri Karawang memfasilitasi proses perdamaian dalam perkara pidana ringan antara dua warga yang terlibat dalam kasus penganiayaan.

Bertempat di Aula Kejari Karawang, proses mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Kajari Karawang, Syaifullah, didampingi Kepala Seksi Pidana Umum, Gusti Rai Andriani. Kedua belah pihak yang terlibat, yakni korban Endang Heri Firmansyah Bin Ahmad Ginoen (Alm) dan dua tersangka berinisial HH dan NK, menyatakan sepakat untuk berdamai.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh keluarga masing-masing pihak, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta tim penyidik dari Polsek Rengasdengklok, Polres Karawang. Kesepakatan damai ini lahir dari kesadaran dan itikad baik masing-masing pihak untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, tanpa melanjutkan proses hukum ke pengadilan.

“Atas terwujudnya perdamaian ini, kami telah mengajukan usulan penghentian penuntutan kepada pimpinan Kejaksaan, dalam hal ini Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Ibu Katarina Endang Sarwestri, untuk disetujui atas nama Jaksa Agung,” ujar Kajari Karawang, Syaifullah.

Ia optimistis permohonan penghentian penuntutan akan disetujui, sehingga Kejari Karawang dapat segera menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan berdasarkan pendekatan Restorative Justice.

Dengan disepakatinya perdamaian ini, perkara pidana ringan tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan, sebagai bentuk implementasi keadilan restoratif yang mengedepankan penyelesaian konflik secara damai dan berkeadilan bagi semua pihak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *